pada tulisan kali ini saya membahas masalah keadilan dimana tulisan ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar komputasi modern.
oke kembali ke pokok pembahasan... Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Pengertian dari beberapa ilmuwan, seperti :
1.
Menurut Aristoteles
a.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang
yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
c.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai
dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah
menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
2.
Menurut Plato
a.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan
adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajibannya.
b.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah
mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
3.
Menururt Notonegoro
a.
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan
keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas
menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b.
Keadilan protektif (iustitia protectiva);
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap
orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
Menurut
saya, Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan
apa yang menjadi haknya yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum.
Tetapi
pada sekarang ini keadilan udah tidak berlaku kepada orang miskin dan ada
perihabasanya “ orang miskin dilarang mencari keadilan ” karena keadilan itu
bagi mereka yang memilihi modal atau mereka yang berda dikalangan atas.
dan ada
lagi beria tentang keadilan yang benar-benar sangat memprihatinkan yaitu
tentang seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao, Banyumas -
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao
di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai
pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar